Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dipandang merupakan pilihan yang sulit di tengah pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Pilihannya memang sulit ya, karena BPJS itu dananya dari iuran peserta," ujar Muhadjir saat berkunjung ke Kampung/Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020). ( Baca:Pedagang dan Pengunjung Pasar di Lubuklinggau Jalani Rapid Tes )
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi dianggap bermasalah karena pemerintah juga hanya memberi sedikit subsidi iuran. Maka, lanjut dia, ketika iuran sudah tidak mungkin lagi untuk dijadikan dasar pelayanan kesehatan minimum, terpaksa harus disesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Pemerintah itu mensubsidi memberi bantuan sedikit maka ketika iuran sudah tidak mungkin lagi dijadikan dasar untuk membuat standar pelayanan kesehatan minimum, ya terpaksa harus disesuaikan (naik). Ini masalahnya di situ (BPJS)," tambahnya.
Muhadjir mengatakan, seluruh pihak tidak perlu khawatir soal selisih kenaikan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibayarkan sebelumnya. Pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran yang barang tentu sudah otomatis dimasukkan dalam iuran bulan berikutnya.
"Selisihnya dipakai untuk bayar berikutnya. Sudah ada sistemnya jadi kalau yang kemarin sudah terlanjur bayar lebih, nanti akan digunakan untuk bayar bulan berikutnya. Otomatis itu," terangnya.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui bahwa kebijakan Presiden Jokowi itu baru akan berlaku bulan Juli mendatang. Dia ingin semua pihak untuk bisa bersabar karena masih ada waktu evaluasi sehingga ada kemungkinan kebijakan itu bisa direvisi.
"Pilihannya memang sulit ya, karena BPJS itu dananya dari iuran peserta," ujar Muhadjir saat berkunjung ke Kampung/Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020). ( Baca:Pedagang dan Pengunjung Pasar di Lubuklinggau Jalani Rapid Tes )
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi dianggap bermasalah karena pemerintah juga hanya memberi sedikit subsidi iuran. Maka, lanjut dia, ketika iuran sudah tidak mungkin lagi untuk dijadikan dasar pelayanan kesehatan minimum, terpaksa harus disesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Pemerintah itu mensubsidi memberi bantuan sedikit maka ketika iuran sudah tidak mungkin lagi dijadikan dasar untuk membuat standar pelayanan kesehatan minimum, ya terpaksa harus disesuaikan (naik). Ini masalahnya di situ (BPJS)," tambahnya.
Muhadjir mengatakan, seluruh pihak tidak perlu khawatir soal selisih kenaikan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibayarkan sebelumnya. Pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran yang barang tentu sudah otomatis dimasukkan dalam iuran bulan berikutnya.
"Selisihnya dipakai untuk bayar berikutnya. Sudah ada sistemnya jadi kalau yang kemarin sudah terlanjur bayar lebih, nanti akan digunakan untuk bayar bulan berikutnya. Otomatis itu," terangnya.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui bahwa kebijakan Presiden Jokowi itu baru akan berlaku bulan Juli mendatang. Dia ingin semua pihak untuk bisa bersabar karena masih ada waktu evaluasi sehingga ada kemungkinan kebijakan itu bisa direvisi.
Lihat Juga :