Kasus Covid-19 di Kalteng Meningkat Sepekan Terakhir, Gubernur Sugianto Ingatkan Masyarakat
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan bahwa dalam sepekan kasus Covid-19 di wilayah Kalteng terus meningkat. Penambahan jumlah kasus positif 16-22 Maret 2021 meningkat 285 (19,8 persen) sehingga menjadi 1.727 kasus.
Peningkatan kasus aktif ini berasal dari 9 kabupaten/kota, yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh bupati/wali kota dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya saat pimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Ini telah saya tindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/24/2021 tertanggal 19 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
“Persentase kasus aktif atau yang dalam perawatan di Kalteng sebesar 10,72 persen, lebih tinggi dari nasional yang berada pada angka 8,75 persen. Tingkat kesembuhan Kalteng sebesar 86,73 persen lebih rendah dari nasional yang berada pada angka 88,54 persen,” tuturnya.
Peningkatan kasus aktif ini berasal dari 9 kabupaten/kota, yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh bupati/wali kota dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya saat pimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Ini telah saya tindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/24/2021 tertanggal 19 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
“Persentase kasus aktif atau yang dalam perawatan di Kalteng sebesar 10,72 persen, lebih tinggi dari nasional yang berada pada angka 8,75 persen. Tingkat kesembuhan Kalteng sebesar 86,73 persen lebih rendah dari nasional yang berada pada angka 88,54 persen,” tuturnya.
(ars)