Maki-maki Polisi Lewat Status WA, Pemuda di Mojokerto Diciduk

Selasa, 26 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Maki-maki Polisi Lewat Status WA, Pemuda di Mojokerto Diciduk
AF (20) (dua dari kanan) pembuat status WhatsApp (WA) yang mengolok petugas kepolisian saat diamankan di Mapolsek Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Seorang pemuda berinisial AF (20), dijemput petugas Unit Reskrim Polsek Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Lantaran ulah status WhatsApp (WA) yang dibuatnya, dianggap menghina petugas kepolisian .



Bagaimana tidak, dalam story aplikasi WA, pemuda asal Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, memaki-maki petugas dengan kata kurang pantas. Dimana ia mengunggah foto mobil patroli Polsek Dawarblandong, dan memberikan caption 'Si an... mulai aktif'.

Padahal kala itu mobil patroli petugas tengah melakukan pemantauan rutin dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 . Tak pelak, hanya dalam hitungan menit, status yang dibuat AF itupun menyebar hingga terendus tim cyber Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Petugas pun tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus AF.



"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Kemudian dia kita bawa ke Polsek Dawarblandong untuk menjalani pemeriksaan ," kata Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya, Selasa (26/1/2021).

Meme status yang mengolok petugas kepolisian itu, dibuat dan diunggah AF sekira pukul 19.45 WIB. Awalnya AF yang sedang nongkrong di warung kopi melihat mobil patroli petugas melintas. Seketika itu, ia lantas mengambil ponselnya dan memotret mobil petugas. Tak hanya itu, ia lantas mengunggah foto tersebut ke status whatsapp dengan caption 'Si an... mulai aktif'.



"Katanya usai membuat status tersebut, sekitar 10 menit kemudian, yang bersangkutan langsung menghapusnya. Karena dia takut, jadi tidak sampai menyebar ke media sosial atau lainnya, hanya sebagian saja," jelasnya.

Menurut Kapolsek, motif AF membuat status yang mengolok instansi kepolisian ini hanya iseng belaka. Ia tak sadar jika perbuatan isengnya itu melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



"Pelaku sudah minta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi akhirnya kita mediasi. Sesuai dengan petunjuk Kapolres pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tandas Made.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)