Tahan 3 Tersangka, Polres Palopo Juga Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi NUSP
loading...
A
A
A
"Modus operandi para tersangka melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan pemerintah untuk masyarakat yaitu membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar," ujar Budi Gunawan.
Laporan tersebut kata dia, berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.
"Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM," tambahnya.
Selain itu, kuat indikasi para koordinator BKM melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.
Bahkan dalam pemeriksaan para tersangka terungkap, mereka juga tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa dari proyek NUSP, namun membagikannya ke sejumlah pihak.
"Olehnya itu, penyidik juga akan mencari kebenaran aliran dana ini. Tidak kurang 50 orang terperiksa dalam kasus ini, termasuk mengambil keterangan saksi ahli. Kasus dugaan korupsi NUSP telah menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai Rp566 juta lebih," sebutnya.
Adapun rinciannya, yaitu BKM Siporennu sebesar Rp158 juta, BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000 dan BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000.
Polres Palopo juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rpl51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau sedangkan dari BKM Siperennu Rp158 juta.
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Palopo , dengan barang bukti yang diamankan berupa uang ratusan juta rupiah beserta dokumen.
Laporan tersebut kata dia, berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.
"Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM," tambahnya.
Selain itu, kuat indikasi para koordinator BKM melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.
Bahkan dalam pemeriksaan para tersangka terungkap, mereka juga tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa dari proyek NUSP, namun membagikannya ke sejumlah pihak.
"Olehnya itu, penyidik juga akan mencari kebenaran aliran dana ini. Tidak kurang 50 orang terperiksa dalam kasus ini, termasuk mengambil keterangan saksi ahli. Kasus dugaan korupsi NUSP telah menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai Rp566 juta lebih," sebutnya.
Adapun rinciannya, yaitu BKM Siporennu sebesar Rp158 juta, BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000 dan BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000.
Polres Palopo juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rpl51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau sedangkan dari BKM Siperennu Rp158 juta.
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Palopo , dengan barang bukti yang diamankan berupa uang ratusan juta rupiah beserta dokumen.