Tahan 3 Tersangka, Polres Palopo Juga Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi NUSP

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:32 WIB
loading...
Tahan 3 Tersangka, Polres Palopo Juga Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi NUSP
Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi NUSP. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo , menahan tiga orang Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi , dalam proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) tahun anggaran 2016.

Ketiganya masing-masing, MM, Koordinator BKM Salamae Reformasi, AJN, koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB, Koordinator BKM Siporennu.

Wakapolres Palopo , Kompol Budi Gunawan, menyampaikan, selain ketiga nama tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya termasuk pihak yang menerima aliran dana proyek NUSP.



"Untuk sementara tiga koordinator BKM Proyek NUSP sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan karena penyidik terus melakukan pengembangan," ujarnya, kepada sejumlah awak media di Mapolres Palopo , Selasa (26/1/2021).

Dirinya menjelaskan, pengembangan kasus ini mengarah ke enam Koordinator BKM lainnya, bahkan terhadap pihak terkait proyek ini. "Yaitu PPK-nya dan juga pihak yang disebutkan menerima aliran dana NUSP," lanjutnya.

Kompol Budi Gunawan mengatakan, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 Miliar yang dikelola oleh 3 BKM tersebut diatas.

Sesuai laporan polisi LPA/50/IX/2019/ SPK Pada tanggal 02 September 2019 Satuan Reskrim Polres Palopo, Tipidkor Polres Palopo , memulai penyelidikan.

Hasil, penyidik Tipidkor Polres Palopo menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana atau dugaan korupsi pada proyek tersebut.



"Modus operandi para tersangka melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan pemerintah untuk masyarakat yaitu membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar," ujar Budi Gunawan.

Laporan tersebut kata dia, berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.

"Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM," tambahnya.

Selain itu, kuat indikasi para koordinator BKM melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.

Bahkan dalam pemeriksaan para tersangka terungkap, mereka juga tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa dari proyek NUSP, namun membagikannya ke sejumlah pihak.

"Olehnya itu, penyidik juga akan mencari kebenaran aliran dana ini. Tidak kurang 50 orang terperiksa dalam kasus ini, termasuk mengambil keterangan saksi ahli. Kasus dugaan korupsi NUSP telah menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai Rp566 juta lebih," sebutnya.



Adapun rinciannya, yaitu BKM Siporennu sebesar Rp158 juta, BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000 dan BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000.

Polres Palopo juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rpl51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau sedangkan dari BKM Siperennu Rp158 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Palopo , dengan barang bukti yang diamankan berupa uang ratusan juta rupiah beserta dokumen.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)