Seorang Gadis Digilir 7 Pria Bejat, 2 Pelaku Ditangkap
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:04 WIB
loading...
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait didampigi Wakasat Reskrim AKP Alexander di Aula Tribrata, Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/1/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
DELISERDANG - Dua dari tujuh pelaku pencabulan terhadap DH (16) gadis putus sekolah warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap Polresta Deliserdang, lima pelaku lain masih buron.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan satu dari dua tersangka yang ditangkap sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim, seorang lagi masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang. Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Semangati Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali
"Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deliserdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang," terangnya didampigi Wakasat Reskrim AKP Alexander di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/1/2021).
Dijelaskannya, tersangka R ditangkap pada 13 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka LAM dibekuk, Selasa (19/1/2021) pukul 23.00 WIB. "Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kelima DPO itu, lanjut Julianto, yakni M (24) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau; YS (21) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; RR (23) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; I (24) warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Baca juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan satu dari dua tersangka yang ditangkap sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim, seorang lagi masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang. Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Semangati Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali
"Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deliserdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang," terangnya didampigi Wakasat Reskrim AKP Alexander di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/1/2021).
Dijelaskannya, tersangka R ditangkap pada 13 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka LAM dibekuk, Selasa (19/1/2021) pukul 23.00 WIB. "Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kelima DPO itu, lanjut Julianto, yakni M (24) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau; YS (21) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; RR (23) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; I (24) warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Baca juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018
Lihat Juga :