Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak
Berbagai tempat hiburan umum langsung ditutup ketika diketahui masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pahlawan masih banyak panti pijat yang tetap nekat untuk membuka layanan. Kondisi ini memaksa para petugas harus kucing-kucingan untuk bisa menertibkan mereka guna menekan angka penularan COVID-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengakui kalau pelanggar protokol kesehatan (prokes) tak hanya restoran dan kafe saja. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Baca juga: Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Ia sendiri berpedoman pada Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi COVID-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Eddy, Jumat (22/1/2021).

Ia melanjutkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, mereka juga sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," tegasnya.

Eddy menambahkan, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya memang bervariasi. Untuk perorangan denda Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp25 juta. "Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah," jelasnya. Baca juga: Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel

Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)