Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Banyak Panti Pijat Nekat...
Berbagai tempat hiburan umum langsung ditutup ketika diketahui masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pahlawan masih banyak panti pijat yang tetap nekat untuk membuka layanan. Kondisi ini memaksa para petugas harus kucing-kucingan untuk bisa menertibkan mereka guna menekan angka penularan COVID-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengakui kalau pelanggar protokol kesehatan (prokes) tak hanya restoran dan kafe saja. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Baca juga: Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Ia sendiri berpedoman pada Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi COVID-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Eddy, Jumat (22/1/2021).

Ia melanjutkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, mereka juga sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," tegasnya.

Eddy menambahkan, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya memang bervariasi. Untuk perorangan denda Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp25 juta. "Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah," jelasnya. Baca juga: Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel

Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Belanja Online Jadi...
Belanja Online Jadi Gaya Hidup, E-Commerce Diyakini AkanTetap Tumbuh
Rumah Sakit Rujukan...
Rumah Sakit Rujukan di Sulut Masih Rawat 193 Pasien Covid-19
PPKM Berakhir, Pusat...
PPKM Berakhir, Pusat Kuliner Baru Lahir di Perbatasan Banten
Aturan Perayaan Malam...
Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Rekomendasi
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved