Banyak Panti Pijat Nekat Buka Selama PPKM, Petugas Bakal Tindak

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Banyak Panti Pijat Nekat...
Berbagai tempat hiburan umum langsung ditutup ketika diketahui masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pahlawan masih banyak panti pijat yang tetap nekat untuk membuka layanan. Kondisi ini memaksa para petugas harus kucing-kucingan untuk bisa menertibkan mereka guna menekan angka penularan COVID-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengakui kalau pelanggar protokol kesehatan (prokes) tak hanya restoran dan kafe saja. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Baca juga: Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Ia sendiri berpedoman pada Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi COVID-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Eddy, Jumat (22/1/2021).

Ia melanjutkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, mereka juga sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," tegasnya.

Eddy menambahkan, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya memang bervariasi. Untuk perorangan denda Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp25 juta. "Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah," jelasnya. Baca juga: Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel

Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Belanja Online Jadi...
Belanja Online Jadi Gaya Hidup, E-Commerce Diyakini AkanTetap Tumbuh
Rumah Sakit Rujukan...
Rumah Sakit Rujukan di Sulut Masih Rawat 193 Pasien Covid-19
PPKM Berakhir, Pusat...
PPKM Berakhir, Pusat Kuliner Baru Lahir di Perbatasan Banten
Aturan Perayaan Malam...
Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Rekomendasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved