Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Pengelola Pijat Khusus...
A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) di Kota Medan, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MEDAN - A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok griya pijat (spa) di Komplek Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan , divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan .

Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT

“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved