Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Pengelola Pijat Khusus...
A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) di Kota Medan, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MEDAN - A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok griya pijat (spa) di Komplek Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan , divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan .

Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT

“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Demi Moral, Turki Tolak...
Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved