Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel
Wali Kota Bandung Oded M Danial.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha seperti kafe, hotel, dan tempat hiburan malam yang bandel membiarkan adanya kerumunan perayaan malam tahun baru. Pemkot mengaku tak segan akan memberi sanksi tegas hingga penyegelan.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," Wali Kota Bandung Oded M Danial, saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung )

Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan COVID-19 semakin meluas," imbuhnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.

"Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran COVID-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Oded.

(Baca juga: Rapid Test Antigen di Lembang dan Padalarang, 4 Terkonfirmasi Positif COVID-19 )

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," tegas Rasdian.

Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya. "Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)