Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Oded M Danial.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha seperti kafe, hotel, dan tempat hiburan malam yang bandel membiarkan adanya kerumunan perayaan malam tahun baru. Pemkot mengaku tak segan akan memberi sanksi tegas hingga penyegelan.
"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," Wali Kota Bandung Oded M Danial, saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung )
Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan COVID-19 semakin meluas," imbuhnya.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.
"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," Wali Kota Bandung Oded M Danial, saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung )
Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan COVID-19 semakin meluas," imbuhnya.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.
Lihat Juga :