Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang marbot masjid di Cirebon, Jawa Barat, berinisial NF tega mencabuli sebanyak 13 anak. Bahkan pelaku yang berusia 52 tahun tersebut, merekam seluruh aksi pencabulan yang dilakukannya dengan kamera ponsel.
NF yang seharusnya dapat menjaga keselamatan dan mengajarkan kebaikan kepada anak-anak tersebut, justru melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang biasa bermain di sekitar masjid.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Syahduddi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dalam setiap aksinya ia merayu para korbanya dengan memberikan makanan, uang, dan bahkan ponsel.
"Perbuatan pencabulan itu, selalu dilakukan oleh tersangka disebuah ruangan yang biasa ia jadikan tempat istirahat sebagai marbot. Pelaku ini pun sempat membuat video saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," tuturnya.
"Selain mengalami trauma , korban juga dikhawatirkan akan menjadi pelaku yang sama. Komnas Anak juga melakukan upaya trauma hiling terhadap para korban, dengan melibatkan keluarga dan orang-orang yang peduli terhadap korban sampai dewasa melalui pendekatan-pendekatan rohani," ujar Dewan Pembina Komnas Anak, Bimasena.
Satreskrim Polresta Cirebon, juga masih terus berupaya mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih ada korban lain dari pelaku predator anak tersebut. Pelaku pun kini ditahan di Polresta Cirebon, untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
NF yang seharusnya dapat menjaga keselamatan dan mengajarkan kebaikan kepada anak-anak tersebut, justru melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang biasa bermain di sekitar masjid.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Syahduddi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dalam setiap aksinya ia merayu para korbanya dengan memberikan makanan, uang, dan bahkan ponsel.
"Perbuatan pencabulan itu, selalu dilakukan oleh tersangka disebuah ruangan yang biasa ia jadikan tempat istirahat sebagai marbot. Pelaku ini pun sempat membuat video saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," tuturnya.
"Selain mengalami trauma , korban juga dikhawatirkan akan menjadi pelaku yang sama. Komnas Anak juga melakukan upaya trauma hiling terhadap para korban, dengan melibatkan keluarga dan orang-orang yang peduli terhadap korban sampai dewasa melalui pendekatan-pendekatan rohani," ujar Dewan Pembina Komnas Anak, Bimasena.
Satreskrim Polresta Cirebon, juga masih terus berupaya mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih ada korban lain dari pelaku predator anak tersebut. Pelaku pun kini ditahan di Polresta Cirebon, untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)