Polisi Kembali Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung
Kamis, 21 Januari 2021 - 11:33 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Runtung Sitepu pada hari ini, Kamis (21/1/2021).
Kasubid Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, Runtung dipanggil untuk kembali dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung senilai Rp10 miliar di Kampus II USU di kawasan Kwala Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Musim Gugur Daun, Pabrik Karet di Sumut Kesulitan Dapatkan Bahan Baku
"Iya benar. Yang bersangkutan kita panggil lagi. Kemarin beliau hadir, cuma penyidik membutuhkan klarifikasi tambahan dari yang bersangkutan," sebut Nainggolan.
Informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Sumatera Utara, proyek tersebut diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Satuan Kerja Universitas Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp9,4 miliar.
Total ada 24 perusahaan yang mengikuti tender proyek yang didanai Pemprov Sumut itu. Termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni senilai Rp9,3 miliar. Namun perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Proyek itu akhirnya dimenangkan oleh PT Kani Jaya Sentosa, yang tercatat merupakan milik Yemitema Laoly. Yemitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Kasubid Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, Runtung dipanggil untuk kembali dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung senilai Rp10 miliar di Kampus II USU di kawasan Kwala Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Musim Gugur Daun, Pabrik Karet di Sumut Kesulitan Dapatkan Bahan Baku
"Iya benar. Yang bersangkutan kita panggil lagi. Kemarin beliau hadir, cuma penyidik membutuhkan klarifikasi tambahan dari yang bersangkutan," sebut Nainggolan.
Informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Sumatera Utara, proyek tersebut diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Satuan Kerja Universitas Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp9,4 miliar.
Total ada 24 perusahaan yang mengikuti tender proyek yang didanai Pemprov Sumut itu. Termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni senilai Rp9,3 miliar. Namun perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Proyek itu akhirnya dimenangkan oleh PT Kani Jaya Sentosa, yang tercatat merupakan milik Yemitema Laoly. Yemitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Lihat Juga :