KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kerjasama dalam mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan di Provinsi Riau.
Provinsi Riau, secara akumulatif hingga pertengahan januari 2021, total penyelamatan aset dari senergitas ini mencapai 982 sertifikat dari 2.948 bidang tanah. Ini merupakan kerjasama secara berkelanjutan.
Sertifikat diserahkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, M. Syahrir kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah.
Sementara dari komisi anti rasuah yang hadir adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko.
"Dalam proses sertipikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertipikatan diantaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan serta Kepala Desa yang tidak mau tanda tangan dokumen tanah kerana beliau tidak menjabat sebagai kepala desa pada saat itu, serta beberapa kendala dari Pemerintahan Kota Pekanbaru," ucap M Syahrir di Pekanbaru, Selasa (19/1/2021).
Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah menyatakan hal ini adalah bentuk dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari semua pihak untuk mengamankan dan memelihara aset negara.
"PT PLN menargetkan sertipikasi di Provinsi Riau pada tahun 2021 ini dapat tercapai sebanyak 2249 sertipikat, untuk itu kami akan menyegerakan dokumen-dokumen yang diminta BPN untuk mempercepat proses pensertipikatan," imbuhnya.
Baca juga: Korban Gempa asal Tappalang Melahirkan di Mobil saat Menuju ke Rumah Sakit
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wil 1 KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan agar terkait surat menyurat terkait aset harus ditembuskan ke KPK. "Sehingga KPK akan turun untuk permasalahan ," tuturnya.
Agung menjelaskan, berkat sinergi antara PLN, KPK dan BPN, nilai aset tanah yang telah diselamatkan lebih dari Rp100 miliar. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 lalu.
Baca juga: Demi Lunasi Tunggakan Kredit Motor, Oknum Tenaga Kontrak Kejari Nekat Pasok Sabu ke Rutan
Acara ini juga dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), Bambang Iswanto, General Manager UIP Sumbagteng (Sumatera Bagian Tengah), Henvry Setijabudi General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, yang diwakili oleh SRM P&K, Agus Djauhari.
Provinsi Riau, secara akumulatif hingga pertengahan januari 2021, total penyelamatan aset dari senergitas ini mencapai 982 sertifikat dari 2.948 bidang tanah. Ini merupakan kerjasama secara berkelanjutan.
Sertifikat diserahkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, M. Syahrir kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah.
Sementara dari komisi anti rasuah yang hadir adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko.
"Dalam proses sertipikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertipikatan diantaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan serta Kepala Desa yang tidak mau tanda tangan dokumen tanah kerana beliau tidak menjabat sebagai kepala desa pada saat itu, serta beberapa kendala dari Pemerintahan Kota Pekanbaru," ucap M Syahrir di Pekanbaru, Selasa (19/1/2021).
Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah menyatakan hal ini adalah bentuk dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari semua pihak untuk mengamankan dan memelihara aset negara.
"PT PLN menargetkan sertipikasi di Provinsi Riau pada tahun 2021 ini dapat tercapai sebanyak 2249 sertipikat, untuk itu kami akan menyegerakan dokumen-dokumen yang diminta BPN untuk mempercepat proses pensertipikatan," imbuhnya.
Baca juga: Korban Gempa asal Tappalang Melahirkan di Mobil saat Menuju ke Rumah Sakit
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wil 1 KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan agar terkait surat menyurat terkait aset harus ditembuskan ke KPK. "Sehingga KPK akan turun untuk permasalahan ," tuturnya.
Agung menjelaskan, berkat sinergi antara PLN, KPK dan BPN, nilai aset tanah yang telah diselamatkan lebih dari Rp100 miliar. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 lalu.
Baca juga: Demi Lunasi Tunggakan Kredit Motor, Oknum Tenaga Kontrak Kejari Nekat Pasok Sabu ke Rutan
Acara ini juga dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), Bambang Iswanto, General Manager UIP Sumbagteng (Sumatera Bagian Tengah), Henvry Setijabudi General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, yang diwakili oleh SRM P&K, Agus Djauhari.
(boy)