Perempuan Difabel di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan, 2 Pelaku Ditangkap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perempuan penyandang disabilitas berinisial N, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga otang pria.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Korban masih di bawah umur. Memiliki keterbatasan fisik atau difabel , bisu. Kejadian itu diadukan ke kami, dua dari tiga pelaku sudah kita amankan," kata Supriady kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).
Dua pelaku berinisial WR (18) dan GN (23). Mereka diamankan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Makassar tidak lama setelah aduan diterima kepolisian.
Supriady menjelaskan, keterangan ibu korban, pelaku rudapaksa ini merekam adegan tak senonoh terhadap korban. Durasinya belasan menit, jejak digital tersebut kemudian dipakai untuk memeras keluarga N.
"Para pelaku memeras dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp5 juta, supaya video yang berisi rekaman saat bersetubuh tidak disebar dan diviralkan di medsos ," ujar pria yang akrab disapa Edhy ini.
Menurut Edhy, polisi hanya butuh waktu 9 jam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan ini. Upaya pengembangan dilakukan berdasarkan informasi warga yang diterima.
Dua pelaku dibekuk di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu 20 Januari 2021 berikut barang bukti handphone yang diduga berisi video rudapaksa ketiga pelaku terhadap korban.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Korban masih di bawah umur. Memiliki keterbatasan fisik atau difabel , bisu. Kejadian itu diadukan ke kami, dua dari tiga pelaku sudah kita amankan," kata Supriady kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).
Dua pelaku berinisial WR (18) dan GN (23). Mereka diamankan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Makassar tidak lama setelah aduan diterima kepolisian.
Supriady menjelaskan, keterangan ibu korban, pelaku rudapaksa ini merekam adegan tak senonoh terhadap korban. Durasinya belasan menit, jejak digital tersebut kemudian dipakai untuk memeras keluarga N.
"Para pelaku memeras dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp5 juta, supaya video yang berisi rekaman saat bersetubuh tidak disebar dan diviralkan di medsos ," ujar pria yang akrab disapa Edhy ini.
Menurut Edhy, polisi hanya butuh waktu 9 jam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan ini. Upaya pengembangan dilakukan berdasarkan informasi warga yang diterima.
Dua pelaku dibekuk di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu 20 Januari 2021 berikut barang bukti handphone yang diduga berisi video rudapaksa ketiga pelaku terhadap korban.