Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:47 WIB
loading...
Kenal di Tik Tok dan...
Dwi Wicaksono (20) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, usai memperkosa pelajar SD. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Entah apa yang ada di benak Dwi Wicaksono, Karyawan pabrik berusia 20 tahun ini dengan tega memperkosa gadis bau kencur yang masih dudu di bangku SD. Akibat ulahnya, Dwi Wicaksono kini dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto Kota.



Pemuda asal Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik tersebut, mengenal korban yang merupakan warga Kota Mojokerto, melalui media sosial Tik Tok dan Facebook.

Dari perkenalan di media sosial tersebut, akhirnya tersangka dan korban bertemu di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik ini membawa korban ke mess pabrik di kawasan Gresik, di situlah korban dicabuli dengan memasukkan jari ke alat vital korban.



Tak hanya itu, tersangka juga melakukan perkosaan di rumahnya di Desa Kemantren, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban yang masih duduk kelas enam SD ini, diperdayai oleh tersangka dengan menjanjikan akan bertanggung dan dinikahi jika hamil.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, membawa lari korban kemudian dilakukan bujuk rayu lalu menyetubhi korban yang masih anak-anak tersebut.



"Korban sempat pamit ke orang tuangan untuk keluar rumah untuk membeli makanan, namun sampai pukul 21.00 WIB belum pulang. Akhirnya orang tua korban keliling mencari korban, dan baru diketahui apabila korban keluar dengan tersangka," tuturnya.

Iwan mengatakan, tersangka ditangkap setelah kedua orang tuanya mencari ke mana-mana karena sudah dua hari korban tidak juga pulang . Setelah mengetahui keberadaan tersangka lewat teman korban, kedua orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota.



Dari tangan tersangka ,polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau, miniset warna putih bergaris pink, gawai berwarna putih beserta kartu dan sepeda motor.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Mojokerto Kota, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)