Perempuan Difabel di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:32 WIB
loading...
Perempuan Difabel di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan, 2 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Perempuan penyandang disabilitas berinisial N, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga otang pria.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar.



"Korban masih di bawah umur. Memiliki keterbatasan fisik atau difabel , bisu. Kejadian itu diadukan ke kami, dua dari tiga pelaku sudah kita amankan," kata Supriady kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).

Dua pelaku berinisial WR (18) dan GN (23). Mereka diamankan tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Makassar tidak lama setelah aduan diterima kepolisian.

Supriady menjelaskan, keterangan ibu korban, pelaku rudapaksa ini merekam adegan tak senonoh terhadap korban. Durasinya belasan menit, jejak digital tersebut kemudian dipakai untuk memeras keluarga N.



"Para pelaku memeras dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp5 juta, supaya video yang berisi rekaman saat bersetubuh tidak disebar dan diviralkan di medsos ," ujar pria yang akrab disapa Edhy ini.

Menurut Edhy, polisi hanya butuh waktu 9 jam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan ini. Upaya pengembangan dilakukan berdasarkan informasi warga yang diterima.

Dua pelaku dibekuk di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu 20 Januari 2021 berikut barang bukti handphone yang diduga berisi video rudapaksa ketiga pelaku terhadap korban.



"Kita berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan. Dua pelaku diamankan saat nongkrong di lokasi itu," kata mantan Kapolsek Rappocini, Makassar ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Edhy, korban dan para pelaku diketahui berkenalan di media sosial di awal Januari lalu. Setelah intens berkomunikasi, pelaku diduga menjebak korban untuk bertemu.

"Dia (korban) kenal melalui Facebook. Tapi tidak mengetahui alamat dan tempat tinggalnya," ungkap Perwira menengah Polri berpangkat satu bunga melati ini.



Hingga kini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diketahui melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya. "Pelaku merekam dengan menggunakan handphone dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ujar Edhy.

Edhy menegaskan status keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)