Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Hukuman drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx atas perkara unggahan IDI Kacung WHO dipangkas menjadi 10 bulan penjara. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Hukuman drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx atas perkara unggahan 'IDI Kacung WHO' dipangkas menjadi 10 bulan penjara. Hal itu menyusul keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga: Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata
Salinan putusan banding itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kami sudah menerima salinan putusan PT terkait upaya banding Jerinx ," kata Ketua PN Denpasar Soebandi, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, sidang putusan banding telah digelar 14 Januari 2021. Dalam sidang, hakim memutus Jerinx dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Baca juga: Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata
Salinan putusan banding itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kami sudah menerima salinan putusan PT terkait upaya banding Jerinx ," kata Ketua PN Denpasar Soebandi, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, sidang putusan banding telah digelar 14 Januari 2021. Dalam sidang, hakim memutus Jerinx dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Lihat Juga :