Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Terjerat Kasus IDI Kacung WHO Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan
Hukuman drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx atas perkara unggahan IDI Kacung WHO dipangkas menjadi 10 bulan penjara. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Hukuman drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx atas perkara unggahan 'IDI Kacung WHO' dipangkas menjadi 10 bulan penjara. Hal itu menyusul keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Bali.



Salinan putusan banding itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kami sudah menerima salinan putusan PT terkait upaya banding Jerinx ," kata Ketua PN Denpasar Soebandi, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan, sidang putusan banding telah digelar 14 Januari 2021. Dalam sidang, hakim memutus Jerinx dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.



Di pengadilan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 19 November 2020. Pemilik nama I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.



Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi saat itu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP.



Atas putusan itu, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mengajukan banding. Alasannya, jaksa menilai hukuman satu tahun dan dua bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)