Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran PSU di 2 Kecamatan

Senin, 10 Maret 2025 - 23:33 WIB
loading...
Bawaslu Banggai Dalami...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANGGAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sebanyak 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, serta saksi ahli telah dimintai klarifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai Mansa Sangkota menjelaskan, klarifikasi itu merupakan rangkaian pemeriksaan atas aksi bantuan seragam sekolah di wilayah yang disebutkan di atas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

"Di mana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1," katanya saat dihubungi, Senin (10/3/2025).



Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada 4 Maret 2025, Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Kemudian, pada 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 orang saksi.

Masing- masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya. "Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasi terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," imbuhnya.

Pada 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi ahli. Yakni saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom.

"Bahwa, atas serangkaian proses penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili. MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.24)