Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Senin, 18 Januari 2021 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hujan Lebat, Kota Malang Diterjang Banjir dan Longsor, 1 Orang Hilang
Penghentian ambulans dilakukan saat akan dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan. Setelah ambulans berhenti, tersangka NU menyuruh sopir ambulans untuk segera turun dari ambulans, dan membuka pintu bagian belakang, serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.
Setelah pintu belakang ambulans terbuka, kemudian tersangka N masuk ke dalam untuk menarik peti jenazah . Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat peti jenazah tersebut untuk dibawa ke mushola Desa Karang Tengah.
Baca juga: Haji Permata Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Polda Kepri Tak Beri Izin Aksi Massa Pendukung
Sampai di mushola, selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut. Setelah peti berhasil dibuka, kemudian tersangka AA mengambil sebuah gunting untuk merobek plastik serta kain kafan pada jenazah. Mereka lalu mengangkat jenazah AR untuk dimandikan kemudian dialati.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, usai kejadian pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, penyidik polisi langsung memeriksa enam orang. "Sampai saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain satu lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, dua lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan COVID-19 , satu lembar surat perintah tugas dari RSUD dr Koesma, dua lembar surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah COVID-19 , satu buah linggis besi sepanjang 85 cm, serta satu buah gunting.
Penghentian ambulans dilakukan saat akan dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan. Setelah ambulans berhenti, tersangka NU menyuruh sopir ambulans untuk segera turun dari ambulans, dan membuka pintu bagian belakang, serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa.
Setelah pintu belakang ambulans terbuka, kemudian tersangka N masuk ke dalam untuk menarik peti jenazah . Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat peti jenazah tersebut untuk dibawa ke mushola Desa Karang Tengah.
Baca juga: Haji Permata Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Polda Kepri Tak Beri Izin Aksi Massa Pendukung
Sampai di mushola, selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut. Setelah peti berhasil dibuka, kemudian tersangka AA mengambil sebuah gunting untuk merobek plastik serta kain kafan pada jenazah. Mereka lalu mengangkat jenazah AR untuk dimandikan kemudian dialati.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, usai kejadian pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, penyidik polisi langsung memeriksa enam orang. "Sampai saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain satu lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, dua lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan COVID-19 , satu lembar surat perintah tugas dari RSUD dr Koesma, dua lembar surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah COVID-19 , satu buah linggis besi sepanjang 85 cm, serta satu buah gunting.
Lihat Juga :