Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Senin, 18 Januari 2021 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cemburu Istri Sirinya yang Seksi Punya PIL, Pria Pasuruan Nekad Lakukan Pembacokan
Kepada penyidik, tersangka AA mengatakan, motif melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR, karena ingin memandikan dan menyalati jenazah almarhum. Saat ini tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya di kenai sanksi wajib lapor.
Ruruh Wicaksono berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong. Kejadian tersebut, menurutnya bisa menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi karena sangat berbahaya.
Sebelum kejadian pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 tersebut, keluarga almarhum sudah sepakat dengan Forkopimka Jatirogo, pemakaman jenazah sesuai dengan protokol COVID-19 . Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Satlantas Polres Tuban.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa pengambil paksa jenazah. Namun karena kalah jumlah, dan massa tidak bisa di cegah akhirnya jenazah pasien COVID-19 tersebut dikeluarkan dari ambulans dan dimakamkan tanpa protokol COVID-19 .
Kepada penyidik, tersangka AA mengatakan, motif melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR, karena ingin memandikan dan menyalati jenazah almarhum. Saat ini tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya di kenai sanksi wajib lapor.
Ruruh Wicaksono berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong. Kejadian tersebut, menurutnya bisa menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi karena sangat berbahaya.
Sebelum kejadian pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 tersebut, keluarga almarhum sudah sepakat dengan Forkopimka Jatirogo, pemakaman jenazah sesuai dengan protokol COVID-19 . Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Satlantas Polres Tuban.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa pengambil paksa jenazah. Namun karena kalah jumlah, dan massa tidak bisa di cegah akhirnya jenazah pasien COVID-19 tersebut dikeluarkan dari ambulans dan dimakamkan tanpa protokol COVID-19 .
(eyt)
Lihat Juga :