Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan terhitung hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, yang ditandatangani Ketua PN Surabaya , Joni.
Surat itu menyebutkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar COVID-19 . "Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar COVID-19 , saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya , Martin Ginting, Minggu (17/1/2021).
Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, satu-persatu menjalani oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya .
Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. "Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi," ujarnya.
Merujuk data infocovid19.jatimprov.go.id, pada Minggu (17/1/2021), jumlah kasus baru COVID-19 di Surabaya bertambah 41 kasus. Tambahan ini membuat total kasus COVID-19 di Kota Pahlawan mencapai angka 19.015 kasus. Selain itu, Surabaya juga mencatatkan tambahan pasien sembuh sebanyak 27 pasien.
Surat itu menyebutkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar COVID-19 . "Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar COVID-19 , saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya , Martin Ginting, Minggu (17/1/2021).
Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, satu-persatu menjalani oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya .
Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. "Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi," ujarnya.
Merujuk data infocovid19.jatimprov.go.id, pada Minggu (17/1/2021), jumlah kasus baru COVID-19 di Surabaya bertambah 41 kasus. Tambahan ini membuat total kasus COVID-19 di Kota Pahlawan mencapai angka 19.015 kasus. Selain itu, Surabaya juga mencatatkan tambahan pasien sembuh sebanyak 27 pasien.
(eyt)