Korupsi 3 Miliar, Kadis Perkim Sungaipenuh Jambi Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 13:05 WIB
loading...
Korupsi 3 Miliar, Kadis...
Setelah penahanan eks bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput di kediamannya untuk ditahan, Senin (18/1/2021). SINDOnews/Riko
A A A
SUNGAIPENUH - Setelah penahanan eks bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput di kediamannya untuk ditahan , Senin (18/1/2021).

Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.

Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Baca: Bencana Longsor Sumedang, Tim SAR Temukan 2 Korban Meninggal.

Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono dikonfirmasi sindonews membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta. "Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci," ungkapnya. Baca Juga: Selesai Apel, Medadak Kapolres Lubuklinggau Cek Urine Anggotannya

Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Mardiono Buka Muscab...
Mardiono Buka Muscab Serentak PPP Jambi, Minta Kader Fokus Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Pengusaha...
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Rekomendasi
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved