Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal

Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:03 WIB
loading...
Tim Sultan Satreskrim...
Salah satu pelaku penyelundup 2.400 liter BBM jenis solar ilegal diamanan polisi. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Sebanyak 2.400 liter BBM jenissolar ilegal yang diduga berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Minyak hasil illegal drilling tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Awalnya petugas pada hari Kamis (14/01/2021) sedang melakukan patroli di Kecamatan Rimbo Bujang dan sekira pukul 20.00 WIB Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mencurigai sebuah mobil minibus jenis APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA yang sedang melaju ke arah simpang 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang dan Tim Sultan langsung memberhentikan laju kendaraan dan memeriksa muatan mobil tersebut dan ditemukan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar sebanyak 2.400 liter. Baca juga: BBM Solar Paling Sering Diselewengkan, Pengawasan Dinilai Tak Efektif

Selain minyak, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa bernama Dora Francy Riandi (21) warga Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Serli Budi Setiawan (23), Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) 1 Unit APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar. Baca juga: Ambruknya Turap Ratusan Juta di Tebo Ternyata Sudah Diprediksi Kepala Tukang

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku saat membawa minyak hasil illegal drilling. "Ya, kedua pelaku kita tangkap saat melintas di Desa Perintis, Rimbo Bujang. Satu dari dua pelaku yang kita tangkap merupakan seorang mahasiswa," kata Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, kedua pelaku dan barang bukti langsung ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. "Pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 11 ayat (1)," pungkas Kasat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Inkoppas: Isu Kenaikan...
Inkoppas: Isu Kenaikan Harga Solar Berpotensi Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved