Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal

Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:03 WIB
loading...
Tim Sultan Satreskrim...
Salah satu pelaku penyelundup 2.400 liter BBM jenis solar ilegal diamanan polisi. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Sebanyak 2.400 liter BBM jenissolar ilegal yang diduga berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Minyak hasil illegal drilling tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Awalnya petugas pada hari Kamis (14/01/2021) sedang melakukan patroli di Kecamatan Rimbo Bujang dan sekira pukul 20.00 WIB Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mencurigai sebuah mobil minibus jenis APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA yang sedang melaju ke arah simpang 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang dan Tim Sultan langsung memberhentikan laju kendaraan dan memeriksa muatan mobil tersebut dan ditemukan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar sebanyak 2.400 liter. Baca juga: BBM Solar Paling Sering Diselewengkan, Pengawasan Dinilai Tak Efektif

Selain minyak, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa bernama Dora Francy Riandi (21) warga Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Serli Budi Setiawan (23), Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) 1 Unit APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar. Baca juga: Ambruknya Turap Ratusan Juta di Tebo Ternyata Sudah Diprediksi Kepala Tukang

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku saat membawa minyak hasil illegal drilling. "Ya, kedua pelaku kita tangkap saat melintas di Desa Perintis, Rimbo Bujang. Satu dari dua pelaku yang kita tangkap merupakan seorang mahasiswa," kata Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, kedua pelaku dan barang bukti langsung ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. "Pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 11 ayat (1)," pungkas Kasat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Inkoppas: Isu Kenaikan...
Inkoppas: Isu Kenaikan Harga Solar Berpotensi Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Rekomendasi
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Baim Wong dan Paula...
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak Hadiri Wisuda TK Kiano
Berita Terkini
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved