Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal

Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:03 WIB
loading...
Tim Sultan Satreskrim...
Salah satu pelaku penyelundup 2.400 liter BBM jenis solar ilegal diamanan polisi. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Sebanyak 2.400 liter BBM jenissolar ilegal yang diduga berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Minyak hasil illegal drilling tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Awalnya petugas pada hari Kamis (14/01/2021) sedang melakukan patroli di Kecamatan Rimbo Bujang dan sekira pukul 20.00 WIB Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mencurigai sebuah mobil minibus jenis APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA yang sedang melaju ke arah simpang 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang dan Tim Sultan langsung memberhentikan laju kendaraan dan memeriksa muatan mobil tersebut dan ditemukan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar sebanyak 2.400 liter. Baca Juga: BBM Solar Paling Sering Diselewengkan, Pengawasan Dinilai Tak Efektif

Selain minyak, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa bernama Dora Francy Riandi (21) warga Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Serli Budi Setiawan (23), Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) 1 Unit APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku saat membawa minyak hasil illegal drilling. "Ya, kedua pelaku kita tangkap saat melintas di Desa Perintis, Rimbo Bujang. Satu dari dua pelaku yang kita tangkap merupakan seorang mahasiswa," kata Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, kedua pelaku dan barang bukti langsung ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. "Pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 11 ayat (1)," pungkas Kasat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3378 seconds (0.1#10.140)