Pemprov Sumsel Tidak Akan Denda Masyarakat yang Tolak Vaksin

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:05 WIB
loading...
Pemprov Sumsel Tidak...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin COVID-19. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin COVID-19 seperti yang dilakukan Pemprov DKI. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Itukan Perda atau Pergub DKI, dan setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi ataupun denda jika masyarakat tidak mau disuntik vaksin," ujar Herman Deru, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19)

Menurut Deru, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat karena berpedoman dengan Undang-Undang Tahun 1984 nomor 4 tentang vaksin dan wabah. (Baca juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Dipertanyakan, Begini Kata BPOM)

"Saya akan mencontohkannya besok menjadi orang pertama di Sumsel yang disuntik vaksin COVID-19. Saya juga mengajak masyarakat agar tidak takut divaksin karena vaksin itu bukan hanya menjaga diri sendiri tapi juga menjaga orang lain," katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi, Dinkes Sumsel telah menyelesaikan pendataan sejumlah fasilitas kesehatan untuk vaksinasi tenaga kesehatan di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel. Untuk tujuh kabupaten dan kota yang akan menerima vaksin tahap awal pada 14 Januari nanti, jumlahnya ada 341 puskesmas dan klinik serta 71 rumah sakit. Sehingga total ada 412 lokasi penyuntikan vaksin.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Bea Cukai-Polda Sumsel...
Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Rp1,79 M
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
Mengapa Waktu Seolah...
Mengapa Waktu Seolah Melambat ketika Bahaya Datang?
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved