Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19
Di tengah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi COVID-19 melalui vaksin, masih banyak warga yang meragukan, bahkan menolak vaksinasi COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Di tengah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi COVID-19 melalui vaksin, masih banyak warga yang meragukan, bahkan menolak vaksinasi COVID-19.

Menurut gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, ancaman denda Rp1 Juta bagi para penolak vaksinasi COVID-19 sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984, memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi, kami merasa itu saja yang disosialisasikan, pasal itu. Tak perlu buat aturan lagi," ujar Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).

Kang Emil juga menilai, denda tersebut layak diberikan karena penolakan terhadap vaksinasi COVID-19 masuk dalam kategori membahayakan masyarakat. "Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta," tegasnya. (Baca: Oknum ASN Dinas Kesehatan Lombok Barat Diciduk Jual Ekstasi).

Meski begitu, Kang Emil optimistis bahwa penolakan vaksinasi COVID-19 tidak akan muncul signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menjadi orang pertama yang bakal divaksin. Hal itu dinilainya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksinasi COVID-19.

"Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik, hari keduanya itu para gubernur dan wali kota, bupati, tokoh masyarakat, dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis," pungkasnya. (Baca: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)