Ada Denda Rp500 Ribu Bagi Pelanggar PPKM di Bandung Barat
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Disinggung soal sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan kepada Satpol PP. Sanksinya bisa denda ataupun sosial. Pihaknya bersama unsur TNI akan melakukan pengawasan dan dukungan kepada Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku. "Nanti untuk dendanya apa, itu kewenangan dari Satpol PP Bandung Barat," imbuhnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang, Ided Junaedi menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM . Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)
"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," pungkasnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang, Ided Junaedi menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM . Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)
"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :