Ada Denda Rp500 Ribu Bagi Pelanggar PPKM di Bandung Barat

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:16 WIB
loading...
Ada Denda Rp500 Ribu Bagi Pelanggar PPKM di Bandung Barat
Petugas gabungan ketika melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran terkait pelaksanaan PPKM kepada para pelaku usaha di wilayah Lembang, KBB. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri beserta Satpol PP berkeliling ke sejumlah tempat usaha di Lembang untuk sosialisasi jam operasional selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

(Baca juga: Hari Kedua PPKM di Bandung, Jalanan Tetap Macet )

Sesuai ketentuan, tempat usaha yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti rumah makan, minimarket, toko pakaian, hingga bengkel, diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional dari pukul 05.00-19.00 WIB.

"Kami sosialisasi sekaligus memberikan surat edaran kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi jam buka selama PPKM ," ucap Kapolsek Lembang, Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima, Selasa (12/1/2021).



Menurutnya, selain jam operasional yang juga ada pembatasan adalah soal kapasitas konsumen di rumah makan dan restoran. Semua pihak baik masyarakat maupun pengelola tempat usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan itu karena penyebaran kasus COVID-19 di Lembang masih tinggi.

(Baca juga: Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan )

Disinggung soal sanksi bagi yang melanggar akan diserahkan kepada Satpol PP. Sanksinya bisa denda ataupun sosial. Pihaknya bersama unsur TNI akan melakukan pengawasan dan dukungan kepada Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku. "Nanti untuk dendanya apa, itu kewenangan dari Satpol PP Bandung Barat," imbuhnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Lembang, Ided Junaedi menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM . Adapun terkait sanksi kepada pelanggar yang membandel akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

(Baca juga: Butuh Uang untuk Berobat Mertua, Suami Ini Tega Jajakan Istri Jadi Pemuas Seks)

"Sanksinya bertahap, dari persuasif, teguran, peringatan hingga denda bagi yang membandel. Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat dan pelaku usaha," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)