Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:23 WIB
loading...
Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun
Seorang satpam di salah satu SPBU di Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap polisi setelah mencabuli gadis berusia enam tahun. Foto/iNews/Adrianus Susandra
A A A
MUARO JAMBI - Seorang satpam di salah satu SPBU di Kabupaten Muaro Jambi, diringkus anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah melakukan pencabulan terhadap gadis cantik berusia enam tahun.

(Baca juga: Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak )

Tersangka berinisial AW (26) warga Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan polisi, setelah ada laporan dari orang tua korban terkait perbuatan cabul tersebut.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban saat terjadi pencabulan terhadap korban yang dilakukan pelaku di semak-semak.



"Sebelum mencabuli korban, pelaku sempat membujuk dan merayu korban dengan menjanjikan untuk memberi kado ulang tahun kepada korban," ungkap Ditrektur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa(12/01/2021).

(Baca juga: Didominasi Klaster Nataru, 4 Daerah di Banten Kembali Zona Merah )

Dia menambahkan, pelaku yang merupakan ayah satu anak tersebut, tega mencabuli korban yang merupakan anak tetangganya sendiri, karena khilaf dan menyesali perbuatannya. "Setelah diajak ke semak-semak, pelaku mendorong korban ke semak-semak dan langsung terjadi aksi pencabulan," tambahnya.

Peristiwa pencabulan ini terungkap, setelah korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. "Usai dicabuli pelaku, korban melaporkannya ke orang tuanya, dan ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi," tegasnya.

(Baca juga: Heboh, Perempuan di Pidi Ditemukan Meninggal di Rumahnya )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 76 D junto pasal 82 junto pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3089 seconds (0.1#10.140)