Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak

Senin, 11 Januari 2021 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, selama proses mediasi korban menolak berdamai dengan ibunya. Dia bersikukuh melanjutkan proses hukum karena hendak mencari keadilan. Bahkan, perempuan yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu membuat video yang berisi penegasan untuk melanjutkan proses hukum.

“Kemudian hasil yang didapat bahwa si pelapor atau korban ini tidak mau berdamai. Dia mengatakan akan mencari keadilan jadi menginginkan tetap diproses hukum. Mediasi yang kedua sudah diupayakan dan terlapor ibu kandungnya waktu itu datang, tetapi anak kandung atau si pelapor tidak mau hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut laporannya,” beber dia.

“Sampai tiga kali sudah diupayakan (mediasi) dan akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan sama sekali tidak ada penahanan di sini. Tidak ada penahanan,” tandasnya.

Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.

Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)