Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak
loading...
A
A
A
DEMAK - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Demak Jawa Tengahyang berujung anak penjarakan ibu kandung menggegerkan masyarakat. Sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian hingga ibunya harus terancam hukuman lima tahun penjara.
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
“Kasus ini sudah lama dari September (2020) yang dilaporkan oleh korban itu anak kandungnya sendiri terhadap ibu kandungnya. Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Sekeluarga Lolos dari Maut karena Batalkan Tiket Sriwijaya Air Jelang Berangkat)
Kasus bermula saat Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, bersama bapaknya berangkat dari rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak, pada Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. Mereka juga meminta kepala desa dan ketua RT untuk mendampingi mendatangi Sumiyatun (ibu korban) guna mengambil baju.
“Korban menemui tersangka untuk mengambil pakaian. Namun korban dicaci maki dengan perkataan ‘anak durhaka, bajumu sudah kubakar’. Korban mencari bajunya sendiri diikuti oleh tersangka, setelah itu terjadi saling dorong-mendorong antara tersangka dengan korban,” terangnya.
“Kemudian (korban) bergegas keluar rumah. Namun tersangka menarik kerudung dan menjambak rambut korban dan mencakar pelipis kiri dan hidung hingga menimbulkan luka,” tambah dia.
Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu lantas melapor kepada polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Anak tidak menerima dengan perlakuan itu sehingga anak tersebut membuat laporan polisi kepada Polres Demak. Berdasarkan itu Polres Demak melakukan penyelidikan mendatangi TKP mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ungkap Iskandar.
“Di sini sudah tercatat ada lima saksi yang sudah diperiksa, lalu langkah berikutnya selama tahap penyelidikan Polres Demak sudah mengupayakan mediasi kedua korban dan tersangka atau terlapor sebanyak tiga kali, sudah diupayakan,” tegasnya.
Menurutnya, selama proses mediasi korban menolak berdamai dengan ibunya. Dia bersikukuh melanjutkan proses hukum karena hendak mencari keadilan. Bahkan, perempuan yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu membuat video yang berisi penegasan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kemudian hasil yang didapat bahwa si pelapor atau korban ini tidak mau berdamai. Dia mengatakan akan mencari keadilan jadi menginginkan tetap diproses hukum. Mediasi yang kedua sudah diupayakan dan terlapor ibu kandungnya waktu itu datang, tetapi anak kandung atau si pelapor tidak mau hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut laporannya,” beber dia.
“Sampai tiga kali sudah diupayakan (mediasi) dan akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan sama sekali tidak ada penahanan di sini. Tidak ada penahanan,” tandasnya.
Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.
Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
“Kasus ini sudah lama dari September (2020) yang dilaporkan oleh korban itu anak kandungnya sendiri terhadap ibu kandungnya. Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Sekeluarga Lolos dari Maut karena Batalkan Tiket Sriwijaya Air Jelang Berangkat)
Kasus bermula saat Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, bersama bapaknya berangkat dari rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak, pada Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. Mereka juga meminta kepala desa dan ketua RT untuk mendampingi mendatangi Sumiyatun (ibu korban) guna mengambil baju.
“Korban menemui tersangka untuk mengambil pakaian. Namun korban dicaci maki dengan perkataan ‘anak durhaka, bajumu sudah kubakar’. Korban mencari bajunya sendiri diikuti oleh tersangka, setelah itu terjadi saling dorong-mendorong antara tersangka dengan korban,” terangnya.
“Kemudian (korban) bergegas keluar rumah. Namun tersangka menarik kerudung dan menjambak rambut korban dan mencakar pelipis kiri dan hidung hingga menimbulkan luka,” tambah dia.
Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu lantas melapor kepada polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Anak tidak menerima dengan perlakuan itu sehingga anak tersebut membuat laporan polisi kepada Polres Demak. Berdasarkan itu Polres Demak melakukan penyelidikan mendatangi TKP mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ungkap Iskandar.
“Di sini sudah tercatat ada lima saksi yang sudah diperiksa, lalu langkah berikutnya selama tahap penyelidikan Polres Demak sudah mengupayakan mediasi kedua korban dan tersangka atau terlapor sebanyak tiga kali, sudah diupayakan,” tegasnya.
Menurutnya, selama proses mediasi korban menolak berdamai dengan ibunya. Dia bersikukuh melanjutkan proses hukum karena hendak mencari keadilan. Bahkan, perempuan yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu membuat video yang berisi penegasan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kemudian hasil yang didapat bahwa si pelapor atau korban ini tidak mau berdamai. Dia mengatakan akan mencari keadilan jadi menginginkan tetap diproses hukum. Mediasi yang kedua sudah diupayakan dan terlapor ibu kandungnya waktu itu datang, tetapi anak kandung atau si pelapor tidak mau hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut laporannya,” beber dia.
“Sampai tiga kali sudah diupayakan (mediasi) dan akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan sama sekali tidak ada penahanan di sini. Tidak ada penahanan,” tandasnya.
Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.
Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(shf)