Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Kartu Izin Pedagang Dicabut
Senin, 11 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Dia memerintahkan seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran online. “Madrasah kalau bisa online ya bagus, tapi kalau nggak bisa ya berhenti dulu selama 14 hari ke depan, “ papar Hafidz. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Bali Pecahkan Rekor Baru Kasus COVID-19)
Hasil pantauan di Pasar Kragan dan Sarang, kedisiplinan pedagang mematuhi protokol kesehatan cukup bagus. Husnul Khotimah, seorang pedagang Pasar Sarang mengaku sebelumnya sempat tidak percaya ada COVID-19. Tapi setelah ibu angkat dan ayahnya terpapar COVID-19, dia baru percaya. Apalagi sang ibu meninggal dunia.
Semenjak itu, Husnul memperketat protokol kesehatan, sekaligus mengajak ke sesama pedagang lain. “Ibu angkat saya meninggal dunia Jum’at pekan kemarin. Bapak saya masih di RSUD Rembang, belum boleh pulang. Tapi kondisinya mulai membaik, “ ungkapnya. (Baca Juga: Janji Bupati Blitar Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19 Gagal Diwujudkan)
Sementara itu, Senin (11/01) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai. Warung, toko, rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk wilayah pelosok pedesaan, pengawasannya langsung ditangani oleh aparat gabungan di tingkat kecamatan. Pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Hasil pantauan di Pasar Kragan dan Sarang, kedisiplinan pedagang mematuhi protokol kesehatan cukup bagus. Husnul Khotimah, seorang pedagang Pasar Sarang mengaku sebelumnya sempat tidak percaya ada COVID-19. Tapi setelah ibu angkat dan ayahnya terpapar COVID-19, dia baru percaya. Apalagi sang ibu meninggal dunia.
Semenjak itu, Husnul memperketat protokol kesehatan, sekaligus mengajak ke sesama pedagang lain. “Ibu angkat saya meninggal dunia Jum’at pekan kemarin. Bapak saya masih di RSUD Rembang, belum boleh pulang. Tapi kondisinya mulai membaik, “ ungkapnya. (Baca Juga: Janji Bupati Blitar Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19 Gagal Diwujudkan)
Sementara itu, Senin (11/01) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai. Warung, toko, rumah makan dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk wilayah pelosok pedesaan, pengawasannya langsung ditangani oleh aparat gabungan di tingkat kecamatan. Pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
(nic)
Lihat Juga :