Minimalisir Konflik BLT, Wali Kota Bima Tegaskan Pusat Beri Tenggang Waktu untuk Daerah

Jum'at, 15 Mei 2020 - 05:31 WIB
loading...
Minimalisir Konflik...
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi meminta tegas agar pemerintah pusat memberi tenggang waktu untuk daerah dalam menangani penyaluran BLT terutama terkait data penerima manfaat yang dobel dalam satu keluarga. Foto: iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Pasca keributan yang terjadi soal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi meminta tegas agar pemerintah pusat memberi tenggang waktu untuk daerah dalam menangani hal tersebut, terutama terkait data penerima manfaat yang dobel dalam satu keluarga.

"Untuk menghindari konflik saat pembagian BLT, saya imbau kepada pemerintah pusat agar memberikan tenggang waktu kepada masing-masing daerah guna merevisi kembali data penerima manfaat BLT, khusus data tambahan," ujar Lutfi di kediamannya, Kamis (14/5/2020).

Jika diberikan ruang waktu untuk memperbaiki data penerima manfaat melalui Musyawarah Kelurahan pastinya hal lain yang timbul bisa diantisipasi secara dini dan pemberian bantuan dari pemerintah dipastikan akan tepat sasaran. (Baca juga: Lima Santri dari Magetan Asal Riau Positif Covid-19)

Jika pemerintah pusat memberikan sedikit waktu dan kewenangan pemerintah daerah untuk memperbaiki data penerima manfaat BLT, masyarakat pun tidak menyalahkan pemerintah.

"Agar menghindari konflik, maka pendataan harus melibatkan RT dan RW di masing masing kelurahan," ucapnya.

"Untuk mengantisipasi kembali munculnya gejolak, dari lima kecamatan di Kota Bima, 2 kecamatan di antaranya Kecamatan Raba dan Kecamatan Rasanae Timur, saya pending untuk pembagian BLT meski sudah ada anggarannya. Semua itu harus didata ulang demi kebaikan bersama. Dan itu adalah solusi tepat agar masyarakat tidak lagi menyalahkan pemerintah," tambahnya.

Lutfi berpesan ke depan agar masyarakat tidak lagi menggelar unjuk rasa yang bersifat anarkis hingga merusak fasilitas negara. "Mengantisipasi bagi warga yang tidak dapat BLT pusat, pemerintah daerah sudah menyediakan bantuan lain seperti JPS sehingga pemerataan pun terjadi dan dapat dirasakan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19," ungkap wali kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
PosIND Salurkan BLTS...
PosIND Salurkan BLTS Kesra di Kawasan Terdampak Bencana Sumatera
PosIND Salurkan BLTS...
PosIND Salurkan BLTS Kesra di Padang, Menjangkau hingga ke Pelosok
Seskab dan Mensos Bahas...
Seskab dan Mensos Bahas BLT hingga Santunan Korban Bencana Sumatera, Ini Besarannya
Pencairan BLT Kesra...
Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Jadi Kado Natal Warga Nasrani di Minut
Terjerat Kasus Hukum,...
Terjerat Kasus Hukum, Warga Binaan Rutan Malendeng Ini Tetap Dapat BLT Kesra
Kemensos Gandeng PT...
Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025
PT Pos Sebut Realisasi...
PT Pos Sebut Realisasi BLT Capai 90%, Tambahan 3,2 Juta KPM Cair Hari Ini
Batas Akhir Pencairan...
Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember, Kemensos Imbau Penerima Segera Ambil Dana
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved