Batas Waktu Kurang 6 Hari Lagi, Dinsos Sangihe Imbau Warga Segera Mengambil BLT BBM
loading...
A
A
A
KEPULAUAN SANGIHE - Batas waktu pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos, kurang enam hari lagi. Warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diimbau untuk segera mengambil BLT BBM tersebut.
Imbauan untuk segera mengambil BLT BBM itu, juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Danny Mandak. "Kami mengimbau semua keluarga penerima BLT BBM agar segera mengambil bantuan di Kantor Pos," katanya.
Menurut Danny, batas waktu pengambilan BLT BBM yang sebelumnya berakhir bulan September, sekarang diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022. "Manfaatkan sisa waktu yang ada, untuk mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing," terangnya.
Sampai saat ini, menurut Danny masih ada 497 keluarga yang belum mengambil BLT BBM, sedangkan 10.169 keluarga sudah mengambil BLT BBM tersebut. Sebanyak 497 keluarga yang belum mengambil BLT BBM tersebar di 15 kecamatan.
Keluarga yang belum mengambil BLT BBM di Kecamatan Kendahe 24 keluarga, Kepulauan Marore (20), Manganitu (27), Manganitu Selatan (77), Nusa Tabukan (13), Tabukan Selatan (29), Tabukan Selatan Tengah (24), Tabukan Selatan Tenggara (16), Tabukan Tengah (43), Tabukan Utara (46), Tahuna (6), Tahuna Barat (6), Tahuna Timur (21), Tamako (105), dan Kecamatan Tatoareng 40 keluarga.
Kepala Kantor Pos Tahuna, DY Andaria mengatakan, dari data yang ditemukan di lapangan, sebagian penerima sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris. Selain itu, ada juga keluarga yang sudah tidak berada di tempat karena merantau ke luar daerah Sulawesi Utara, sehingga bantuan tidak bisa diserahkan.
Namun demikian, kata dia, bagi keluarga yang berada di tempat, diusahakan bantuannya dapat sampai kepada penerima. "Kami mengimbau masyarakat penerima bantuan agar mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP-el atau kartu keluarga guna mencocokkan data yang ada di Kantor Pos," pungkasnya.
Imbauan untuk segera mengambil BLT BBM itu, juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Danny Mandak. "Kami mengimbau semua keluarga penerima BLT BBM agar segera mengambil bantuan di Kantor Pos," katanya.
Menurut Danny, batas waktu pengambilan BLT BBM yang sebelumnya berakhir bulan September, sekarang diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022. "Manfaatkan sisa waktu yang ada, untuk mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing," terangnya.
Sampai saat ini, menurut Danny masih ada 497 keluarga yang belum mengambil BLT BBM, sedangkan 10.169 keluarga sudah mengambil BLT BBM tersebut. Sebanyak 497 keluarga yang belum mengambil BLT BBM tersebar di 15 kecamatan.
Keluarga yang belum mengambil BLT BBM di Kecamatan Kendahe 24 keluarga, Kepulauan Marore (20), Manganitu (27), Manganitu Selatan (77), Nusa Tabukan (13), Tabukan Selatan (29), Tabukan Selatan Tengah (24), Tabukan Selatan Tenggara (16), Tabukan Tengah (43), Tabukan Utara (46), Tahuna (6), Tahuna Barat (6), Tahuna Timur (21), Tamako (105), dan Kecamatan Tatoareng 40 keluarga.
Kepala Kantor Pos Tahuna, DY Andaria mengatakan, dari data yang ditemukan di lapangan, sebagian penerima sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris. Selain itu, ada juga keluarga yang sudah tidak berada di tempat karena merantau ke luar daerah Sulawesi Utara, sehingga bantuan tidak bisa diserahkan.
Namun demikian, kata dia, bagi keluarga yang berada di tempat, diusahakan bantuannya dapat sampai kepada penerima. "Kami mengimbau masyarakat penerima bantuan agar mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP-el atau kartu keluarga guna mencocokkan data yang ada di Kantor Pos," pungkasnya.
(eyt)