(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim )
Sumiyatun (36) warga RT 4 RW 4 Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi karena laporan penganiayaan anak . Namun yang membuat dia harus mengelus dada, laporan tersebut datang dari anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari (19).
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suamianya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, Agesti ikut ayahnya ke Jakarta.
Baca Juga:
Saat anaknya akan mengambil baju di rumahnya, Sumiyatun sempat mengatakan, bahwa bajunya tersebut sudah dibuang. Mendadak anaknya marah, hingga mendorong Sumiyatun agar jatuh. Karena refleks, Sumiyatun pun berusaha memegang anaknya, namun sayang hanya ujung kukunya yang justru melukai wajah korban .
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu . Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat (8/1/2021) sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
(Baca juga: Ada Jadwal Gereja Pagi, Diego Pilih Terbang Bersama Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 )