Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:29 WIB
loading...
A A A


Kendati belum ada jawaban resmi, namun ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar merampungkan proses administrasi seperti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Jangan lagi ada yang bermasalah.

Sebab diakui salah satu penyebab lambatnya pencairan dikarenakan banyak hotel dan restoran yang TDUP-nya bermasalah. Bahkan, ada yang tidak memiliki TDUP sama sekali.

"Kita sudah sepakat dengan PHRI agar kesadaran pelaku industri melengkapi dokumennya, seperti TDUP bisa semakin meningkat. Jadi bukan hanya mengurus TDUP pada saat bantuan datang, tapi sudah menjadi kewajiban," ungkap dia.

Dia menyebut dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Makassar , hanya ada 69 industri usaha. Rinciannya, hotel 50 dan restoran 19.



"Tapi kan pertanggungjawaban mereka harus di tahun berjalan, sedangkan SK penetapan itu baru diajukan 30 Desember. Jadi tidak memungkinkan untuk dicairkan," papar Syafar.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)