Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Dana Hibah Pariwisata...
Dana hibah untuk Pariwisata di Makassar tidak cair semuanya, hingga diharap bisa dicairkan tahun ini. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Suntikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum bisa dicairkan sepenuhnya hanya Rp24,4 miliar atau 50% dari Rp48,8 miliar total bantuan dan selebihnya masih berada di kas daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, proses administrasi yang lambat menjadi penyebab anggaran ini tidak bisa digunakan.

SK penetapan penerima bantuan baru diajukan pada 30 Desember 2020 ke Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk ditanda tangani. Rawan temuan jika dipaksakan.

Baca Juga: Realisasi Dana Hibah Pariwisata Diminta Dipercepat

"SK-nya tidak sempat diteken pak wali, karena sudah tidak memungkinkan untuk dicairkan. Apalagi 31 Desember 2020, tanggal merah. Jadi anggarannya masih di kas daerah belum dikembalikan ke pusat," kata Rahmat, Jumat, (08/01/2021).

Meski begitu, Pemkot Makassar masih mengupayakan agar dana Rp24,4 miliar tahap pertama bisa dicairkan tahun ini. Karena itu, Dinas Pariwisata diminta agar mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sedangkan, sisa anggaran tahap kedua baru bisa digunakan jika 50% persen anggaran tahap awal terserap maksimal. Hanya saja, penggunaan anggaran itu bisa dilakukan jika ada petunjuk teknis yang baru dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kita upayakan agar anggaran 2020 itu bisa digunakan di 2021. Mudah-mudahan setelah Dispar menyurat ke pusat sudah bisa ditindaklanjuti," ujar dia.

Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan surat permohonan pengalihan anggaran dana hibah untuk bisa digunakan tahun ini sudah dikirim ke pemerintah pusat.

"Kita sudah menyurat agar anggaran ini dialihkan di 2021. Suratnya kita sudah kirim 7 Januari, lalu. Kita tinggal tunggu jawaban," ucap Syafar.

Baca Juga: Dewan Pastikan Dana Hibah Pariwisata Dibagikan Akhir Tahun Ini

Kendati belum ada jawaban resmi, namun ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar merampungkan proses administrasi seperti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Jangan lagi ada yang bermasalah.

Sebab diakui salah satu penyebab lambatnya pencairan dikarenakan banyak hotel dan restoran yang TDUP-nya bermasalah. Bahkan, ada yang tidak memiliki TDUP sama sekali.

"Kita sudah sepakat dengan PHRI agar kesadaran pelaku industri melengkapi dokumennya, seperti TDUP bisa semakin meningkat. Jadi bukan hanya mengurus TDUP pada saat bantuan datang, tapi sudah menjadi kewajiban," ungkap dia.

Dia menyebut dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Makassar , hanya ada 69 industri usaha. Rinciannya, hotel 50 dan restoran 19.

Baca Juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata

"Tapi kan pertanggungjawaban mereka harus di tahun berjalan, sedangkan SK penetapan itu baru diajukan 30 Desember. Jadi tidak memungkinkan untuk dicairkan," papar Syafar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Rekomendasi
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved