Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:52 WIB
loading...
Jabar Perluas Wilayah...
Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memutuskan memperluas wilayah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)

Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).

(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)

Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83%, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14%, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70%.

"Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.

Meski begitu, Dewi belum merinci perluasan wilayah pemberlakuan PSBB tersebut. Namun, mengacu pada intruksi Mendagri, 10 kabupaten/kota sudah dipastikan menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dewi mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PSBB berdasarkan sejumlah indikator tersebut. Dewi pun berharap bahwa peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB bakal keluar sebelum PSBB diberlakukan 11 Januari 2021 mendatang.

"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya. "Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)