Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM , yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
(Baca juga: Imbas PSBB Jawa-Bali, Hati-hati Kemiskinan dan Pengangguran Membengkak)
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
(Baca juga: Imbas PSBB Jawa-Bali, Hati-hati Kemiskinan dan Pengangguran Membengkak)
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Lihat Juga :