Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM , yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
(Baca juga: Imbas PSBB Jawa-Bali, Hati-hati Kemiskinan dan Pengangguran Membengkak)
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.
Bahkan, menurutnya, Kabupaten Karawang yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah/risiko tinggi tidak menutup kemungkinan masuk dalam kriteria daerah yang wajib memberlakukan PPKM.
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa PPKM tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
(Baca juga: Imbas PSBB Jawa-Bali, Hati-hati Kemiskinan dan Pengangguran Membengkak)
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.
Bahkan, menurutnya, Kabupaten Karawang yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah/risiko tinggi tidak menutup kemungkinan masuk dalam kriteria daerah yang wajib memberlakukan PPKM.
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa PPKM tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.