Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:52 WIB
loading...
A A A
"Namun, arusnya (pasien) memang cepat, khususnya pasien dengan gejala sedang dan berat yang membutuhkan penanganan rumah sakit, sehingga ekspansi meningkat," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga memaparkan penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Berdasarkan data Kamis (7/1/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar mencapai 91.131 orang dengan penambahan mencapai 1.470 orang.

Adapun tingkat kesembuhan mencapai 83 persen dan kematian 1,33 persen. Kemudian, reproduksi efektif COVID-19 berada di angka 1,48 dan positif rate 29%. Sedangkan tingkat okupansi rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Jabar kini sudah mencapai 78,4%.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)