Prostitusi Online di Surabaya Digerebek, 14 Orang Diamankan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:28 WIB
loading...
Prostitusi Online di...
Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 mucikari diamankan Polrestabes lantaran diduga melakukan praktik prostitusi via online. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 14 orang yang terdiri dari tujuh pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh mucikari diamankan Polrestabes lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online . Mereka diamankan di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, tarif prostitusi online ini mulai dari Rp150.000 hingga Rp800.000. Tinggi rendahnya harga tersebut tergantung dari menarik tidaknya perempuan yang ditawarkan. “Dari total tarif yang ditawarkan, itu nanti dibagi dua. Separuh untuk mucikari dan separuh lagi untuk PSK yang dijajakan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Sadis, Gadis Cantik Dibantai di Depan Teman Prianya oleh Kakak Beradik)

Jika tarif yang dipatok terlalu rendah, Agung mengungkapkan bahwa, mucikari akan mengambil bagian yang lebih sedikit. Meski tarif yang ditawarkan mulai Rp150.000 hingga Rp800.000, namun mayoritas mereka memasang tarif dikisaran Rp300.000. Dari Rp300.000 tersebut, mucikari mengambil sebesar Rp100.000. Sedangkan PSK dapat Rp200.000. “Dalam sehari, setiap PSK bisa melayani enam hingga tujuh pria,” imbuh Agung. (Baca juga: Tolak Rapid Test, Pedagang Sayur di Malang Marahi Polisi)

Dalam sehari, lanjutnya, para mucikari membagi jam antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya. Hal ini agar biaya hotel bisa lebih murah. Misalnya dalam semalam atau sehari biaya sewa hotel Rp450.000, maka jam pemakaian kamar akan dibagi oleh masing-masing mucikari. “Ada yang sejam dan ada yang lebih. Tergantung kesepakatan,” ujarnya.

Dari hasil penelurusan polisi, mucikari ini merupakan pindahan dari Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mereka mengaku baru dua minggu menjajakan anak buahnya di Surabaya. Namun sebelumnya, jaringan ini telah lama eksis di Bandung. “Mereka pindah ke Surabaya karena di Bandung omzetnya menurun,” kata Agung.

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, tujuh PSK sudah dibebaskan. Status para PSK ini adalah saksi. Sementara tujuh mucikari saat ini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan sudah berstatus tersangka. Ketujuh mucikari itu adalah Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27). Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Agung menambahkan, para muncikari menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan. Kemudian, mereka membuat janji di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya. “Ada adminnya. Adminnya itu mucikarinya. Jika ada yang berminat, muncikari mengirim foto dan tinggal dipilih sesuai selera. Jika sudah setuju, pemesan diarahkan ke hotel di Gubeng," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Apakah para saksi dan tersangka ini diamankan dalam satu kamar, Agung menyebut tidak. Kesemuanya diamankan dalam kamar yang berbeda. Saat ini, berkas perkara dari tujuh mucikari ini masih dituntaskan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. “Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan smartphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan,” tandas Agung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Ibas: Tagline Baru Pesona...
Ibas: Tagline Baru Pesona Pacitan, 70 Mil Seribu Satu Cerita
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved