Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Ini Respons Plt Walikota Surabaya

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Ini Respons Plt Walikota Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah pusat akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan skala mikro pada wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya Surabaya Raya. Pembatasan itu akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dan segera menggelar rapat intenal khusus dengan satgas dan dinas-dinas terkait. "Karena ini akan bicara lebih luas, tidak hanya soal penenaganan Covid-19 kalau sudah pembatasan 75 persen," katanya, Rabu (6/01/2021).

(Baca juga: LPA Jawa Timur Catat Penurunan Angka Kekerasan Terhadap Anak Selama 2020 )

Menurutnya, kebijakan kegiatan skala mikro harus pikirkan matang-matang karena dapat mengancam perekonomian masyarakat. Padahal saat ini perekonomian di kota Surabaya sudah mulai beranjak naik. Daya beli masyarakat juga sudah mulai tumbuh seiring penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Para pelaku ekonomi baik mikro maupun makro di Surabaya bahkan sudah bisa menerima keadaan dengan baik.

Kata Whisnu, dampak dari pembatasan juga bakal meluas jika kegiatan-kegiatan sosial tidak boleh. Pelaku usaha terutama sektor pernikahan yang kini sudah mulai ada, pengusaha katering yang mulai tumbuh, persewaan alat yang sudah berjalan pasti akan berteriak.

(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )

"Jadi pasti akan banyak warga yang dirumahkan karena WFH 75 persen, bagaimana kalau mereka gajinya dipotong. Terdampak ini kan harus kita hitung bagaimana kemampuan pemerintah kota untuk memberikan bantuan mereka khususunya bantuan non tunai, sembako dan lainnya. Belum lagi ekonomi dibawah seperti warung, rumah makan ini akan terdampak semua," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)