PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Salah Satunya Akibat Tempat Wisata Sepi

Senin, 04 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Salah Satunya Akibat Tempat Wisata Sepi
Terpuruknya sektor wisata dan industri akibat pandemi COVID-19 membuat PAD retribusi sampah tahun 2020 di KBB hanya mencapai sekitar 81% atau Rp3,4 miliar dari target Rp4,2 miliar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Sepinya kunjungan wisatawan ke Lembang sejak kemunculan COVID-19 pada Maret 2019, berkontribusi kepada turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah. Tercatat dari target pendapatan retribusi sampah tahun 2020 sebesar Rp4,2 miliar, yang terealisasi hanya sekitar Rp3,4 miliar.

"Target PAD dari retribusi sampah tahun 2020 tidak tercapai karena kondisinya COVID-19. Tapi bisa mencapai 81% atau sekitar Rp3,4 miliar dalam kondisi itu, sudah cukup maksimal," kata Kepala UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nurjaman, Senin (4/1/2021).

(Baca juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan Cianjur )

Dijelaskannya, kawasan Lembang menjadi salah satu daerah yang diandalkan dalam PAD retribusi sampah. Ini dikarenakan keberadaan tempat wisata, hotel, reatoran, rumah makan, dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Namun akibat pandemi COVID-19 sektor pariwisata terpuruk akibat sepinya kunjungan.

Kondisi itu berakibat kepada minimnya sampah yang dihasilkan, sehingga retribusi sampah jadi tidak ditarik. Tidak hanya sektor wisata, sejumlah industri juga berhenti beroperasi dan tidak ada sampah yang dibuang. Padahal sektor wisata dan industri adalah penyumbang terbesar retribusi sampah jika dibandingkan perumahan.

"Selama pandemi COVID-19, sampah dari sektor industri dan wisata turun hingga lebih dari 30%. Itu yang mengakibatkankan retribusi sampah tidak mencapai target," sebutnya.

(Baca juga: Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS )

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan untuk sektor industri, hotel, restoran dan tempat wisata dikenakan tarif sesuai meter kubik sampah yang dihasilkan. Hotel kelas bintang hitungannya Rp40.000/meter kubik, untuk restoran/rumah makan Rp50.000/meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, terendah Rp6.000/KK/bulan dan tertinggi Rp10.000/KK/bulan.

"Adanya kebijakan WFH membuat sampah rumah tangga mengalami kenaikan cukup signifikan. Tapi itu tidak cukup menaikan pendapatan retribusi karena tarifnya memang kecil. Untuk tahun 2021 ini kami harap kondisi segera pulih dan tetap menargetkan PAD retribusi sampah sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)