Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS

Senin, 04 Januari 2021 - 12:43 WIB
loading...
Dicopot Dari Jabatan...
Universitas Padjajaran (Unpad) mencopot AHS dari jabatannya sebagai Wakil Dekan FPIK, karena pernah terlibat HTI. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berinisial AHS, karena pernah menjabat pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Bandung. Padahal, AHS baru saja diangkat pada 2 Januari 2021.

(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )

Atas pencopotan itu, AHS yang berstatus doktor itu disebutkan menerima. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021). "Yang bersangkutan (AHS) juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," ucap Dandi.

Walaupun, kata dia, dosen tersebut sudah tidak lagi aktif dalam organisasi HTI . Organisasi tersebut telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah Indonesia pada 2017 lalu.



Menurut Dandi, pengangkatan AHS menjadi wakil dekan, karena sempat luput dari perhatian Unpad . Karena HTI sendiri telah dibubarkan tiga tahun lalu.

Diberitakan sebelumnya, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.

(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )

"Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," beber dia. Kendati tak menjabat Wakil Dekan, Unpad memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen Unpad .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)