5 Senapan Sniper Ilegal di Ciamis Disita Polisi, 6 Tersangka Diamankan

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:51 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra)

Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)