5 Senapan Sniper Ilegal di Ciamis Disita Polisi, 6 Tersangka Diamankan
loading...
![5 Senapan Sniper Ilegal...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/12/30/701/284736/5-senapan-sniper-ilegal-di-ciamis-disita-polisi-6-tersangka-diamankan-dke.png)
Jelang Nataru, Polisi Sita 5 Senapan Sniper di Ciamis. Foto/SINDOnews/Agus War
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyita lima pucuk senjata api laras panjang untuk sniper dari perajin di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan petugas untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari Operasi Lilin Lodaya 2020 yang digelar Polda Jabar dan jajaran untuk menciptakan situasi kondusif dan aman selama libur Nataru.
"Personel Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga terungkaplah kasus ini," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Senjata api buata DRJ, kata Kombes Pol Erdi, dijual dengan harga Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000. Sedangkan amunisi diperoleh tersangka DRJ dari SE dengan cara membeli.
"Tersangka ASU (28), warga Kampung Cibangkonol, Ciamis, berperan sebagai pembuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah milik tersangka dengan upah per unit sebesar Rp600.000," kata Kombes Pol Erdi.
Kemudian, tersangka IN (21) berperan membuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah tersangka ASU dengan upah per unit sebesar Rp400.000.
Sementara, tersangka SU (38) warga Dusun Cijantung, Ciamis berperan memesan senjata api laras panjang jenis LE kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ. Pemesanan tersebut untuk disesuaikan dengan izin pemegangan senjata api yang dimiliknya.
Sedangkan tersangka DS (66), warga Kampung Balandongan, Kabupaten Kuningan berperan membeli satu pucuk senjata api jenis LE dari tersangka DRJ sebesar Rp5.000.000.
"Tersangka SE, warga Perum Kondang Regency, Kabupaten Garut berperan memiliki dan menjual 10 dus atau 200 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Barang bukti yang diamankan antara lain, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis LE, lima magazine, dua mata bor, satu gerindra, satu bor tangan, satu step up atau travo, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62, 7,68 milimeter, kaliber 5 56, 10 butir peluru.
(Baca juga: Ubah Pola Penyaluran Bansos, Pemprov Jabar Libatkan Perbankan)
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku menggunakan senjata api ini untuk kejahatan atau terkait gerakan radikal atau tidak. Untuk sementara, para pelaku menggunakan senjata ini untuk berburu," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
(Baca juga: Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra)
Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Lihat Juga: Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Overload dan Sopir Langgar Batas Kecepatan
Penangkapan ini dilakukan petugas untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari Operasi Lilin Lodaya 2020 yang digelar Polda Jabar dan jajaran untuk menciptakan situasi kondusif dan aman selama libur Nataru.
"Personel Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga terungkaplah kasus ini," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Senjata api buata DRJ, kata Kombes Pol Erdi, dijual dengan harga Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000. Sedangkan amunisi diperoleh tersangka DRJ dari SE dengan cara membeli.
"Tersangka ASU (28), warga Kampung Cibangkonol, Ciamis, berperan sebagai pembuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah milik tersangka dengan upah per unit sebesar Rp600.000," kata Kombes Pol Erdi.
Kemudian, tersangka IN (21) berperan membuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah tersangka ASU dengan upah per unit sebesar Rp400.000.
Sementara, tersangka SU (38) warga Dusun Cijantung, Ciamis berperan memesan senjata api laras panjang jenis LE kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ. Pemesanan tersebut untuk disesuaikan dengan izin pemegangan senjata api yang dimiliknya.
Sedangkan tersangka DS (66), warga Kampung Balandongan, Kabupaten Kuningan berperan membeli satu pucuk senjata api jenis LE dari tersangka DRJ sebesar Rp5.000.000.
"Tersangka SE, warga Perum Kondang Regency, Kabupaten Garut berperan memiliki dan menjual 10 dus atau 200 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Barang bukti yang diamankan antara lain, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis LE, lima magazine, dua mata bor, satu gerindra, satu bor tangan, satu step up atau travo, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62, 7,68 milimeter, kaliber 5 56, 10 butir peluru.
(Baca juga: Ubah Pola Penyaluran Bansos, Pemprov Jabar Libatkan Perbankan)
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku menggunakan senjata api ini untuk kejahatan atau terkait gerakan radikal atau tidak. Untuk sementara, para pelaku menggunakan senjata ini untuk berburu," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
(Baca juga: Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra)
Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Lihat Juga: Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Overload dan Sopir Langgar Batas Kecepatan
(boy)