5 Senapan Sniper Ilegal di Ciamis Disita Polisi, 6 Tersangka Diamankan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyita lima pucuk senjata api laras panjang untuk sniper dari perajin di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan petugas untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari Operasi Lilin Lodaya 2020 yang digelar Polda Jabar dan jajaran untuk menciptakan situasi kondusif dan aman selama libur Nataru.
"Personel Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga terungkaplah kasus ini," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
Penangkapan ini dilakukan petugas untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari Operasi Lilin Lodaya 2020 yang digelar Polda Jabar dan jajaran untuk menciptakan situasi kondusif dan aman selama libur Nataru.
"Personel Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga terungkaplah kasus ini," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.