Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK
loading...
A
A
A
"Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada," timpal Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyah.
(Bisa diklik: Satgas COVID19 Tak Mampu Bendung Lautan Manusia Antarkan Jenazah Habib Hasan)
Menurut mantan Jubir KPK ini penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
- Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
- Penanganan laporan bersifat tertutup;
- Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
- DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
- Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
- Politik uang yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
- Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
- Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
- Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
- Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
- Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
Adapun pada bagian petitum permohonan, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kami meminta hal-hal sebagai berikut:
PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1)
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H Muhidin
(Bisa diklik: Satgas COVID19 Tak Mampu Bendung Lautan Manusia Antarkan Jenazah Habib Hasan)
Menurut mantan Jubir KPK ini penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
- Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
- Penanganan laporan bersifat tertutup;
- Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
- DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
- Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
- Politik uang yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
- Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
- Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
- Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
- Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
- Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
Adapun pada bagian petitum permohonan, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kami meminta hal-hal sebagai berikut:
PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1)
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H Muhidin