Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK

Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
loading...
Denny Indrayana-Difriadi...
Pasangan Denny Indrayana dan Difriadi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Foto Dok SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (28/12/2020).

Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan pasangan Haji Denny-Difri masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

"Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item," kata Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyahdalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca:Sengketa Tanah Berujung Maut, Pria asal Pinrang Tewas Dibacok)

Menurut Febri Diansyah adapun dari hasil perbaikan permohonan yang diajukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

Petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Petahana menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

"Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada," timpal Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyah.

(Bisa diklik: Satgas COVID19 Tak Mampu Bendung Lautan Manusia Antarkan Jenazah Habib Hasan)

Menurut mantan Jubir KPK ini penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diangkat Jadi Ketua...
Diangkat Jadi Ketua DPW Perindo Kalsel, Lutfi: Kami Akan Wujudkan Kalimantan Selatan Sejahtera
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Gerakan Perempuan Sahabat...
Gerakan Perempuan Sahabat Muhidin-Hasnur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved