Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK

Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
loading...
Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Pasangan Denny Indrayana dan Difriadi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Foto Dok SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (28/12/2020).

Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan pasangan Haji Denny-Difri masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

"Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item," kata Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyahdalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca:Sengketa Tanah Berujung Maut, Pria asal Pinrang Tewas Dibacok)

Menurut Febri Diansyah adapun dari hasil perbaikan permohonan yang diajukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

Petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Petahana menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0015 seconds (0.1#10.140)