Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK

Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
loading...
Denny Indrayana-Difriadi...
Pasangan Denny Indrayana dan Difriadi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Foto Dok SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (28/12/2020).

Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan pasangan Haji Denny-Difri masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

"Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item," kata Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyahdalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca:Sengketa Tanah Berujung Maut, Pria asal Pinrang Tewas Dibacok)

Menurut Febri Diansyah adapun dari hasil perbaikan permohonan yang diajukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

Petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Petahana menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

"Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada," timpal Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Febri Diansyah.

(Bisa diklik: Satgas COVID19 Tak Mampu Bendung Lautan Manusia Antarkan Jenazah Habib Hasan)

Menurut mantan Jubir KPK ini penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:

- Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
- Penanganan laporan bersifat tertutup;
- Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
- DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
- Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.

Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:

- Politik uang yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
- Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
- Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
- Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
- Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
- Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

Adapun pada bagian petitum permohonan, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kami meminta hal-hal sebagai berikut:

PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1)

1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.

2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H Muhidin

3. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan sebagai berikut pasangan calon H Sahbirin Noor – H. Muhidin dibatalkan/diskualifikasi

4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.

Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 2

1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin,

2. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.

3. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.

Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 3

1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin

2. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:

Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 4

1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin

2. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:

3. 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin;

4. 390 TPS di Kabupaten Banjar;

5. 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala;

6. 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau

7. Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diangkat Jadi Ketua...
Diangkat Jadi Ketua DPW Perindo Kalsel, Lutfi: Kami Akan Wujudkan Kalimantan Selatan Sejahtera
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Gerakan Perempuan Sahabat...
Gerakan Perempuan Sahabat Muhidin-Hasnur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved