Turun ke Jalan, Begini Aksi Bupati Banyumas Razia Warga Tak Pakai Masker

Kamis, 16 April 2020 - 22:53 WIB
loading...
Turun ke Jalan, Begini Aksi Bupati Banyumas Razia Warga Tak Pakai Masker
Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan razia wajib memakai masker di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto, Kamis (16/4/2020).
A A A
PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan razia wajib memakai masker di beberapa titik di Jalan Protokol Kota Purwokerto, seperti di Simpang Masjid Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman, Kamis (16/4/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona . Bahkan DPRD Kabupaten Banyumas bersama Bupati pun telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. (Baca juga: IDI Tekankan Dokter Terus Pantau Kesehatan Warga yang Isolasi Mandiri)

Tim patroli khusus tersebut berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker sejak Rabu (15/4/2020) di beberapa jalan di Purwokerto secara acak, berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memantau dan menegur para warga yang belum menggunakan masker untuk membuat surat pernyataan.

Bupati menyatakan, kampanye mengenakan masker selama pandemi corona (COVID-19) harus terus dilakukan karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

"Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya, diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Achmad Husein didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Agus Nur Hadi.

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan. "Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," tegas Bupati.

Sangsi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/04/2020) sebesar Rp50.000. Cara Bupati Banyumas "memaksa" warganya pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain cukup ampuh. Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker. “Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,” ujarnya.

Selain rombongan Bupati, 24 tim yang dikoordinir oleh Satpol PP juga merazia pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan baik kendaraan roda dua mamupun roda empat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)