Belasan Napi Terima Remisi, Lapas Blitar Pastikan Tak Ada Koruptor

Jum'at, 25 Desember 2020 - 19:48 WIB
loading...
Belasan Napi Terima Remisi, Lapas Blitar Pastikan Tak Ada Koruptor
Lapas Kelas II B Blitar remisi atau pengurangan masa hukuman hanya diberikan kepada 12 orang WBP yang terjerat kasus pidana umum. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Lapas Kelas II B Blitar memastikan tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana perkara korupsi yang mendapat remisi Natal 2020 . Remisi atau pengurangan masa hukuman hanya diberikan kepada 12 orang WBP yang terjerat kasus pidana umum.

(Baca juga: Pulang ke Surabaya Lewat Jalur Darat, Ini Alasan Utama Risma)

"Jumlah WBP yang mendapat remisi 12 orang. Rata rata pidana umum. Tidak ada yang kategori PP 99 (koruptor)," ujar Kasi Binadik Lapas Klas II B Blitar Wahyu Tetuko kepada SINDOnews, Jumat (25/12/2020). Remisi selalu diberikan di setiap perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

(Baca juga: Silaturahmi ke KH Mustofa Bisri, Menag Dapat Nasehat dan Pesan Ini)

Tidak hanya perayaan Natal. Pada hari raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi dan Imlek, pemerintah juga mengeluarkan remisi. Begitu juga pada saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. Sementara 12 WBP penerima remisi di Lapas Blitar ini merupakan para penghuni yang dinilai berprilaku baik.

Masing masing mendapat potongan hukuman penjara selama 15 hari hingga satu bulan. Sesuai ketentuannya, remisi 15 hari atau satu bulan diberikan kepada WBP yang sudah menjalani hukuman minimal setengah tahun hingga satu tahun penjara.

"Tidak ada yang langsung bebas mas (dalam remisi Natal ini)," kata Wahyu melalui pesan WhatsApp. Wahyu juga mengatakan jumlah penghuni Lapas Kelas II Blitar Blitar saat ini sebanyak 476 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas yang hanya 185 orang.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hanibal sebelumnya mengatakan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi menunjukkan pembinaan di dalam lapas/rutan jajaran berjalan semakin baik. Remisi menjadi indikator prilaku narapidana semakin baik.

Pada perayaan Natal tahun 2020 ini ada sebanyak 370 WBP di Jawa Timur yang mendapatkan remisi. Mereka berada di 35 lapas/rutan yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Timur.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3891 seconds (0.1#10.140)